PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
Tentang
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.
Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;