Pengembangan KTSP di KKG MGMP

tut wuri handayani

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENGEMBANGAN
KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DI
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP)

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang  Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Selain itu, sesuai perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (IPTEKS), guru harus meningkatkan kompetensinya secara berkelanjutan. Sehubungan dengan hal tersebut, agar proses peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi guru terprogram serta terlaksana dengan baik, diperlukan wadah pembinaan guru yang mandiri dan profesional.

Wadah pembinaan guru yang sudah ada, yaitu Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD/MI/SDLB dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK saat ini masih belum berjalan dengan baik dan masih banyak menghadapi berbagai kendala. Agar  kegiatan pembinaan guru di KKG dan MGMP lebih terarah, perlu disusun Rambu-rambu pengembangan dan penyelenggaraan KKG dan MGMP. Rambu-rambu tersebut terdiri atas  3 (tiga) buku, yaitu:

  1. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan KKG dan MGMP.
  2. Prosedur Operasional Standar Pengembangan KTSP di KKG dan MGMP.
  3. Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan KKG dan MGMP.

Kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyusun ketiga buku di atas. Semoga buku ini mampu memberikan inspirasi dan motivasi pada KKG dan MGMP di masa depan sehingga berjalan efektif dan efisien untuk meningkatkan mutu guru secara berkelanjutan.

.

Kembali ke Menu

.

Logo vespa efullama 11_13

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar