PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2007
Tentang
PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pada dasarnya penatausahaan asset/Barang (apapun bentuknya) Milik Negara / Daerah adalah sama, dengan pengecualian pada penyimpanan bukti kepemilikan asli untuk asset Tanah dan Bangunan yang ditetapkan harus diserahkan kepada Bendahara Negara yaitu Menteri Keuangan.
Penatausahaan bangunan gedung negara sebagai Barang Milik Negara (BMN), diatur dengan;
a. Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
b. Peraturan Pemerintah Nomor; 6 tahun 2006, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara.
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Istilah-istilah penting
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah selaku pengguna barang.
- Unit kerja adalah bagian SKPD selaku kuasa pengguna barang.
- Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah.
- Penilaian adalah suatu proses kegiatan penelitian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang obyektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknis tertentu untuk memperoleh nilai barang milik daerah. Dll.
Dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa belanja negara/belanja daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
Artinya, rencana anggaran disusun berawal dari unit organisasi terkecil (satuan kerja / satker) setara Direktorat, seterusnya dihimpun dalam Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal/Kuasa Pengguna) setara Direktorat Jenderal dan kemudian disatukan pada Instansi Departemen / Lembaga sebagai Pengguna.
Pengelolaan barang milik daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan barang milik Negara. (Pasal 2)
(1) Barang milik Daerah meliputi:
a. barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; dan
b. barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah;
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
b. barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
c. barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang; atau
d. barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 3)
Pengadaan barang secara Umum
1. Pengadaan barang daerah dilaksanakan oleh Panitia/Pejabat Pengadaan yang ditetapkan oleh Menteri / Kepala Daerah dan penetapantersebut dapat didelegasikan kepada Satker/SKPD.
2. Pengadaan barang daerah dapat dipenuhi dengan cara:
a. pengadaan/pemborongan pekerjaan;
b. membuat sendiri (swakelola);
c. penerimaan (hibah atau bantuan/sumbangan atau kewajiban Pihak Ketiga);
d. tukar menukar; dan guna serah bangun (gsb) & guna bangun serah (gbs).
3. Setelah pengadaan/pembangunan gedung, langkah persiapan penatausahaan yang perlu dilakukan adalah menyusun laporan pengadaan dengan data pengadaan antara lain;
1. Data pembiayaanDipa/Dipada.
2. Kontrak / Ringkasan Kontrak
3. Gambar Legger, yaitu gambar arsitektur Denah dan Tampak secukupnya dengan daftar prasarana dan sarana bangunan gedungnya.
4. Izin Menbangun Bangunan (IMB) dan Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
5. Rekomendasi yang perlu, misalnya dari; PLN untuk listrik; Dinas Tenaga Kerja untuk mesin-mesin, lift/elevator, tangga-jalan/eskallator; dll.
6. Data Tanah dari proses pengadaan tanah, antara lain;
a) berita acara pembebasan tanah (atau perolehan dengan cara lain)
b) berkas (pertinggal) permohonan hak pakai/hak pengelolaan;
c) salinan surat keputusan pemberian hak pakai/hak pengelolaan;
d) sertifikat atas tanahnya.
Daftar hasil pengadaan barang milik negara/daerah memuat catatan seluruh barang yang diadakan oleh semua SKPD dalam masa satu tahun anggaran.
Secara umum dalam penatausahaan barang milik negara/daerah dilakukan oleh Pengguna dan dilaporkan kepada Pengelola dengan 3 (tiga) kegiatan yang meliputi:
1. Pembukuan yaitu kumpulan total inventaris dari 6 macam KIB dari inventarisasi.
2. Inventarisasi yaitu menyusun daftar (bila perlu melalui sensus) tiap macam kelompok barang ke dalam 6 macam Kartu Inventaris Barang (KIB A-sd-F) ditambah dengan Kartu Inventaris Ruang (KIR).
3. Pelaporan yaitu melaporkan pembukuan tersebut kepada pengelola melalui Pelaksana Fungsional Pengelola.
Penyimpanan dokumen kepemilikan barang milik negara/daerah berupa tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola; danPenyimpanan dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengguna.
Pengguna/kuasa pengguna barang menyusun Buku Inventaris dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan (bila perlu melalui sensus) sesuai format Kartu Inventaris Barang (KIB) sebagai berikut:
1) KIB A Tanah “kosong tanpa bangunan” (Lampiran 15);
2) KIB B Peralatan dan Mesin (Lampiran16);
3) KIB C Gedung dan Bangunan (Lampiran17);
4) KIB D Jalan, Irigasi dan Jaringan (Lampiran 18);
5) KIB E Aset Tetap Lainnya (Lampiran19);
6) KIB F Konstruksi dalam Pengerjaan (Lampiran 20); dan
7) Kartu Inventaris Ruangan (KIR) (Lampiran23).
8) Rekapitulasi Inventaris Barang (Lampiran 22)
9) Buku Inventaris Barang (Lampiran 21)
Buku Inventaris Barang tersebut memuat data meliputi lokasi, jenis/merk type, jumlah, ukuran, harga, tahun pembelian, asal barang, keadaan barang dan sebagainya.
Dapatkan kumpulan format-format buku inventaris barang di sini.
LAMPIRAN KODEFIKASI PENATAUSAHAAN
Kodefikasi adalah pemberian pengkodean barang pada setiap barang inventaris milik Pemerintah Daerah yang menyatakan kode lokasi dan kode barang.
Tujuan pemberian kodefikasi adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.
Kodefikasi kepemilikan untuk masing-masing tingkatan pemerintahan sebagai berikut:
a. Barang milik pemerintah Kabupaten/Kota (12).
b. Barang milik pemerintah Provinsi (11).
c. Barang milik pemerintah Pusat (BM/KN (kalau ada 00).
Dalam rangka kegiatan sensus barang daerah, setiap barang daerah harus diberi nomor kode sebagai berikut :
a. Nomor Kode Lokasi
1) Nomor Kode Lokasi menggambarkan/menjelaskan status kepemilikan barang, Provinsi, Kabupaten/Kota, bidang, SKPD dan unit kerja serta tahun pembelian barang.
2) Nomor Kode Lokasi terdiri 14 digit atau lebih sesuai kebutuhan daerah.
3) Nomor Kode urutan Provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran 39.
4) Nomor Kode urutan Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam lampiran 40.
5) Nomor Kode SKPD dibakukan lebih lanjut oleh Kepala Daerah dengan memperhatikan pengelompokkan bidang yang terdiri dari 22 bidang, yaitu:
(01) Sekwan/DPRD;
(02) Gubernur/Bupati/Walikota;
(03) Wakil GUbernur/Bupati/Walikota;
(04) Sekretariat Daerah;
(05) Bidang Kimpraswil/PU;
(06) Bidang Perhubungan;
(07) Bidang Kesehatan;
(08) BIDANG PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN;
(09) Bidang Sosial;
(10) Bidang Kependudukan;
(11) Bidang Pertanian;
(12) Bidang Perindustrian;
(13) Bidang Pendapatan;
(14) Bidang Pengawasan;
(15) Bidang Perencanaan;
(16) Bidang Lingkungan Hidup;
(17) Bidang Pariwisata;
(18) Bidang Kesatuan Bangsa;
(19) Bidang Kepegawaian;
(20) Bidang Penghubung;
(21) Bidang Komunikasi, informasi dan dokumentasi;
(22) Bidang BUMD.
6) Kecamatan diberi Nomor Kode mulai dari nomor urut 50 (lima puluh) dan seterusnya sesuai jumlah kecamatan pada masingmasing Kabupaten/Kota.
Contoh Nomor Kode Lokasi Daerah Kabupaten
Barang milik Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, berada pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Subdin Pendidikan Dasar/UPTD, dibeli/diperoleh Tahun 2013.
Nomor Kode Lokasi Daerah Kabupaten
Nomor Kode Lokasi Barang Milik Pemerintah Provinsi
.
b. Nomor Kode Barang
a) Nomor Kode barang diklasifikasikan ke dalam 6 (golongan) yaitu: (klik pada link barang di bawah ini untuk melihat masing-masing kode barangnya)
(01) Tanah
(02) Mesin dan Peralatan
(03) Gedung dan Bangunan
(04) Jalan, Irigasi dan Jaringan
(05) Aset Tetap Lainnya
(06) Konstruksi dalam Pengerjaan.
b) Penggolongan barang terbagi atas Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan sub-sub Kelompok/Jenis Barang.
c) Nomor Kode golongan, bidang, kelompok, sub kelompok dan Sub-Sub Kelompok/jenis barang sebagaimana tercantum dalam lampiran 41.
d) Nomor kode barang terdiri atas 14 (empat belas) digit yang tersusun berurutan ke belakang dibawah suatu garis lurus sebagai berikut:
Untuk mengetahui Nomor Kode Barang dari setiap jenis dengan cepat, perlu 2 angka di depan/dicari Nomor Kode Golongan Barangnya, kemudian baru dicari Nomor Kode Bidang, Nomor Kode Kelompok, Nomor Kode Sub Kelompok, Nomor Kode Sub-Sub Kelompok/jenis barang dimaksud.
Contoh Kode Barang Meja Komputer
Untuk mencari nomor kode barang meja komputer yang ke 3 adalah sebagi berikut :
c. Nomor Register
Nomor register merupakan nomor urut pencatatan dari setiap barang, pencatatan terhadap barang yang sejenis, tahun pengadaan sama, besaran harganya sama seperti meja dan kursi jumlahnya 150, maka pencatatannya dapat dilakukan dalam suatu format pencatatan dalam lajur register, ditulis: 0001 s/d 0150.
Nomor urut pencatatan untuk setiap barang yang spesifikasi, type, merk, jenis berbeda, maka nomor registernya dicatat tersendiri untuk masing–masing barang.
d. Lain-lain
1. Cara pencatatan dan pemberian Nomor Kode bagi barang yang belum ada Nomor Kode jenis barangnya, supaya mempergunakan Nomor Kode jenis barang “Lain-lain” dari Sub kelompok barang yang dimaksud atau dibakukan oleh Kepala Daerah masing-masing dengan mengikuti nomor urut jenis barang lain-lain.
2. Barang milik negara/daerah yang dipisahkan (Perusahaan Daerah) tetap menjadi milik Pemerintah Daerah, oleh karena itu semua barang inventaris yang dipisahkan, diperlakukan sama dengan barang inventaris milik Pemerintah Daerah.
3. Tidak termasuk barang milik negara/daerah tersebut di atas yaitu barang usaha/barang yang diperdagangkan sesuai dengan bidang usaha dari Perusahaan Daerah tersebut.
4. Dalam rangka tertib administrasi pengelolaan barang milik negara/daerah yang cepat dan akurat, Pemerintah Daerah menerapkan aplikasi inventarisasi melalui Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah (SIMBADA).
Aparat pelaksana inventarisasi ditetapkan dengan Keputusan Tim Pengurus barang pada masing-masing Satker/SKPD yang meliputi kegiatan; pembukuan, pencatatan dan pelaporan.
Kunjungi pula untuk melihat kode-kode pada administras surat menyurat di sini.
Semoga dapat bermanfaat selalu.
.
Ping-balik: ESDE SATU
Ping-balik: Daftar Isi | eBOOK Efullama
Ping-balik: Administrasi Sekolah | eBOOK Efullama
Ping-balik: Kode Inventaris Aset Daerah | eBOOK Efullama
terimakasih mas semoga bermanfaat
TERIMA KASIH ATAS CONTOH-CONTOHNYA
terimakasih banyak mas sdh berbagi..keep sharing..
ini ilmu manteb banget.. makasih
maaf mas, kode barang untuk konstruksi dalam pengerjaan blum ada ya, klu sdh ada boleh donk kirim k saya, terima kasih,,
ya untuk kontruksi belum ada, pada awalnya share kode ini dikhususkan untuk Bidang Pendidikan…
Insya Allah…
Saya mengucapkan terima kasih dengan adanya contoh pengisian ini buat saya bisa memudahkan saya membuat laporan inventaris
Ping-balik: PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH | SDN 2 KARANG BAYAN
pa …. punten punya aplikasi kirkib ga….? maksih
Untuk aplikasi di daerah Kabupaten ku ada aplikasi namanya Atisisbada (admin sudah memasukkan alamatnya pada link operator, menu sebelah kiri bawah) tetapi ini khusus terbuka oleh para operator sekolah saja.
tetapi kalau cuma format-format Kirkib sudah ada pada halaman inventaris di atas..
kang, itu lagunya siapa? judulnya apa? mau download hehe
Lagu wajib diajar, alamatnya di sini https://soundcloud.com/efull-rachman/wajib-diajar-by-efullama-120115 cuman untuk downloadnya harus pakai aplikasi lagi..
untuk pilihan berbagai lagu soundcloud dapat lihat di sini https://efullama.wordpress.com/tv-online/http-track-soundcloud-efullama/ …
ijin download…hatur nuhun kang….
Ya dipersilahkan dengan senang hati…
Berikan contoh stiker penomoran pengkodeaa sanpras
Sudah ada, di klik saja pada link lampiran2 yang sudah disediakan (huruf2 berwarna biru)..
atau lihat dibagian halaman terbawah…
Mantabs, tremakasih atas sharenya
ilmu yang bermanfaat, terima kasih atas kepedulian anda sebagai seorang tauladan yang baik
Terimakasih kembali untuk kunjungan dan doa2nya…
makasih, sangat membantu
Ping-balik: Selayang Pandang | PENGAWAS BINA SD/MI
Makasih Gan, Sangat Bermamfaat
Sama2, terimakasih juga untuk kunjungannya.
Barang milik daerah yg online gmna tuh …
blum bias masuk
Ya sebagian daerah, untuk akunnya masih terkunci, mungkin masih ada penataan aplikasi dari pihak pengembang OP Kabupatennya..
Yo, Thanks bro……
Ping-balik: Selayang Pandang | efull@ma
assalama,, ijin download pak
mohon izin ya mas….sy download bahannya sangat bermanfaat sekali…hatur neuhun
Cara mendapatkan kode unit dub unit.. Dmn di mn ya…?
Kalau arah pertanyaannya tentang kode lokasi : kode unit sudah ada daftarannya di atas (contoh bidang pendidikan no ke 08), sedangkan kode Sub Unit nya merupakan urutan lembaga tersebut dalam satuan kecamatan (kalau untuk SD ada Nomor Statistik Sekolah, diambil 2 digit dari akhir).
tetapi jika yang ditanyakannya tentang kode barang, antara kode unit dan sub unit sudah tersedia pada daftaran Nomor Barang (kita tinggal klik nama2 aset yang berwarna biru).
tetapi untuk sekarang sudah ada aplikasi bersifat online yang sudah otomatis terkodekan, kalau disini namanya ATISISBADA.
terima kasih infonya, izin download
mas mau tanya dong, kode inventaris barang ini bisa untuk pemerintahan desa
Kode inventaris itu untuk semua elemen termasuk di pemerintahan.
Terima kasih atas ilmunya, Sangat bermanfaat
Mantap
Terima kasih informasinya, sangat bermanfaat ilmunya
Sama2 terimakasih juga atas kunjungannya
Kaget ada semutnya…
dalam rangka menyambut kedatangannya…