KEBIJAKAN PUSAT PROGRAM PKB
Visi Kemdikbud
“Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong”
Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
Pasal 47 ayat 5 :
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk pengembangan dan peningkatan Kualifikasi Akademik dan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4).
Pasal 46 :
Guru memiliki kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan Kualifikasi Akademik dan Kompetensinya, serta untuk memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.
Amanah dan tanggungjawab meningkatkan kompetensi guru menjadi tanggungjawab bersama dalam meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.